Gaji 9 Juta Kena Pajak Berapa? Simak Perhitungannya!

Gaji 9 Juta Kena Pajak Berapa

Gaji Rp9 juta per bulan termasuk dalam kategori penghasilan yang sudah terkena pajak penghasilan (PPh 21) di Indonesia. Namun, besaran pajak yang harus dibayarkan bergantung pada beberapa faktor, seperti status perkawinan, jumlah tanggungan, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku. Artikel ini akan membahas secara detail cara menghitung pajak dari Gaji 9 Juta Kena Pajak Berapa sesuai dengan aturan pajak terbaru.

1. Dasar Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh 21)

Pajak penghasilan (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dalam bentuk apa pun yang diterima oleh karyawan. Dalam menghitung PPh 21, kita perlu memahami ketentuan PTKP yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tarif PTKP Terbaru

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, besaran PTKP per tahun adalah:

  • Tidak Kawin (TK/0): Rp54.000.000 per tahun
  • Kawin (K/0): Rp58.500.000 per tahun
  • Kawin dengan 1 tanggungan (K/1): Rp63.000.000 per tahun
  • Kawin dengan 2 tanggungan (K/2): Rp67.500.000 per tahun
  • Kawin dengan 3 tanggungan (K/3): Rp72.000.000 per tahun

Jika gaji Anda Rp9 juta per bulan, maka penghasilan bruto per tahun adalah:

Rp9.000.000 x 12 = Rp108.000.000

Setelah mengetahui PTKP, kita bisa menentukan penghasilan kena pajak.

2. Cara Menghitung Pajak dari Gaji Rp9 Juta

Misalnya, seseorang berstatus TK/0 (belum menikah dan tidak memiliki tanggungan), maka penghitungan pajaknya sebagai berikut:

  1. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

    PKP = Penghasilan Bruto – PTKP
    PKP = Rp108.000.000 – Rp54.000.000
    PKP = Rp54.000.000

  2. Hitung Pajak Berdasarkan Tarif PPh 21 Berdasarkan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan, tarif PPh 21 berlaku secara progresif:
    • 5% untuk penghasilan hingga Rp60 juta
    • 15% untuk penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta
    • 25% untuk penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta
    • 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta

    Karena PKP Rp54 juta masih di bawah Rp60 juta, maka dikenakan tarif pajak 5%:

    Pajak yang harus dibayar = 5% x Rp54.000.000 = Rp2.700.000 per tahun Pajak per bulan = Rp2.700.000 / 12 = Rp225.000

Jadi, bagi karyawan dengan gaji Rp9 juta per bulan dan status TK/0, pajak penghasilan yang harus dibayarkan setiap bulan adalah sekitar Rp225.000.

3. Perbedaan Pajak Berdasarkan Status Keluarga

Jika seseorang memiliki status kawin atau memiliki tanggungan, pajaknya bisa lebih kecil karena PTKP lebih tinggi. Berikut ilustrasi perhitungan untuk status K/1 (kawin dengan 1 tanggungan):

  • PTKP K/1 = Rp63.000.000
  • PKP = Rp108.000.000 – Rp63.000.000 = Rp45.000.000
  • Pajak 5% dari Rp45 juta = Rp2.250.000 per tahun
  • Pajak per bulan = Rp187.500

Dapat disimpulkan bahwa semakin besar jumlah tanggungan, semakin kecil pajak yang harus dibayarkan.

4. Faktor Lain yang Mempengaruhi Besaran Pajak

Beberapa faktor lain yang bisa mempengaruhi jumlah pajak yang dibayarkan antara lain:

  • Tunjangan pajak dari perusahaan: Beberapa perusahaan menanggung pajak karyawan sehingga gaji yang diterima sudah bersih dari pajak.
  • Potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan: Potongan ini mengurangi penghasilan bruto, sehingga PKP menjadi lebih kecil.
  • Penghasilan tambahan lain: Jika karyawan memiliki penghasilan tambahan dari bisnis atau pekerjaan sampingan, maka pajak bisa lebih besar karena harus digabungkan dengan penghasilan utama.

5. Kesimpulan

Berdasarkan perhitungan di atas, jika Anda memiliki gaji Rp9 juta per bulan, pajak penghasilan yang harus dibayarkan bergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan:

  • TK/0 (Lajang, tanpa tanggungan): Pajak sekitar Rp225.000 per bulan
  • K/1 (Menikah, 1 tanggungan): Pajak sekitar Rp187.500 per bulan
  • K/2 (Menikah, 2 tanggungan): Pajak lebih kecil lagi

Untuk mendapatkan jumlah pasti pajak yang harus dibayarkan, Anda bisa menggunakan kalkulator pajak online atau berkonsultasi dengan akuntan pajak.

 

KLIK DISINI UNTUK GAJI 9 JUTA KENA PAJAK BERAPA

 

Copyright © 2025 Official Site Mahdi Nur
Mulai chat
Ada yang bisa kami bantu ?
Halo 👋
Ada yang bisa saya bantu ?