Pajak penghasilan adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan terbaru mengenai batas penghasilan yang dikenakan pajak. Ini sangat penting untuk dipahami agar Anda bisa mematuhi kewajiban pajak dengan benar dan tidak merasa kewalahan dengan Berapa Gaji Kena Pajak 2024.
Apa Itu Pajak Penghasilan?
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh seseorang atau badan usaha. Pajak ini dapat berupa pajak atas gaji, upah, honorarium, laba usaha, serta jenis penghasilan lainnya. Di Indonesia, PPh dikenakan secara progresif, artinya semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin besar persentase pajak yang harus dibayar.
Batas Penghasilan Kena Pajak 2024
Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia telah mengatur besaran penghasilan yang dikenakan pajak, yaitu dengan adanya ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Berikut adalah beberapa batas penghasilan yang kena pajak di Indonesia untuk tahun 2024:
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan di bawahnya seseorang tidak dikenakan pajak. Untuk tahun 2024, PTKP untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi adalah sebesar:- Rp 54.000.000,- untuk Wajib Pajak Pribadi.
- Rp 4.500.000,- untuk tambahan setiap tanggungan (istri dan anak).
- Tarif Pajak Penghasilan
Setiap penghasilan yang melebihi PTKP akan dikenakan tarif pajak progresif berdasarkan ketentuan berikut:- 5% untuk penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp 60.000.000,- per tahun.
- 15% untuk PKP di atas Rp 60.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- per tahun.
- 25% untuk PKP di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- per tahun.
- 30% untuk PKP lebih dari Rp 500.000.000,- per tahun.
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan 2024
Misalkan Anda seorang karyawan dengan penghasilan bruto sebesar Rp 120.000.000,- per tahun. Berikut adalah cara perhitungannya:
- Tentukan penghasilan kena pajak (PKP). Jika Anda tidak memiliki tanggungan dan PTKP Anda adalah Rp 54.000.000,- maka PKP Anda adalah:
- Rp 120.000.000,- (penghasilan bruto) – Rp 54.000.000,- (PTKP) = Rp 66.000.000,- (PKP).
- Hitung pajak yang terutang berdasarkan tarif progresif:
- Untuk PKP Rp 66.000.000,-, bagian pertama sebesar Rp 60.000.000,- dikenakan pajak 5%, yaitu Rp 3.000.000,-.
- Sisa PKP Rp 6.000.000,- dikenakan pajak 15%, yaitu Rp 900.000,-.
Total pajak yang harus dibayar adalah:
- Rp 3.000.000,- + Rp 900.000,- = Rp 3.900.000,-.
Apa yang Harus Dilakukan jika Penghasilan Melebihi Batas Pajak?
Jika penghasilan Anda sudah melebihi batas penghasilan kena pajak, maka Anda wajib melaporkan SPT Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pastikan Anda melakukan perhitungan dengan benar dan memanfaatkan potongan atau pengurangan yang berlaku agar pajak yang harus dibayar tidak lebih dari yang seharusnya.
Manfaat Mengetahui Batas Gaji Kena Pajak
Dengan mengetahui batas penghasilan kena pajak, Anda bisa merencanakan pengelolaan keuangan secara lebih bijak. Anda juga bisa memanfaatkan potongan pajak atau fasilitas lainnya yang tersedia, seperti biaya jabatan atau pengeluaran lain yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak Anda.
Mengetahui batas penghasilan yang dikenakan pajak juga membantu Anda menghindari sanksi atau denda karena kelalaian dalam melaporkan atau membayar pajak. Pemerintah Indonesia sangat serius dalam mengawasi kewajiban perpajakan, sehingga sangat penting untuk mematuhi regulasi ini.
Kesimpulan
Pada tahun 2024, batas penghasilan yang dikenakan pajak telah mengalami penyesuaian sesuai dengan ketentuan terbaru. Bagi Anda yang penghasilannya sudah melebihi PTKP, penting untuk mempersiapkan perhitungan pajak dengan cermat. Selain itu, selalu pastikan untuk melaporkan pajak tepat waktu agar terhindar dari masalah hukum yang mungkin timbul di masa depan.
Dengan pemahaman yang baik tentang gaji kena pajak, Anda dapat lebih bijak dalam merencanakan keuangan dan memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak jika diperlukan agar Anda bisa mengelola pajak dengan optimal.
KLIK DISINI UNTUK BERAPA GAJI KENA PAJAK 2024