Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain yang diterima oleh individu sebagai imbalan atas pekerjaan mereka. Bagi Anda yang memiliki penghasilan di antara Rp50.000.000,00 hingga Rp250.000.000,00, penting untuk memahami Berapa Tarif PPh Pasal 21 yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia.
Tarif PPh Pasal 21 Berdasarkan Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPh Pasal 21 ditentukan berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Berikut adalah lapisan tarif yang berlaku:
- Penghasilan sampai dengan Rp60.000.000,00: Tarif 5%.
- Penghasilan di atas Rp60.000.000,00 hingga Rp250.000.000,00: Tarif 15%.
- Penghasilan di atas Rp250.000.000,00 hingga Rp500.000.000,00: Tarif 25%.
- Penghasilan di atas Rp500.000.000,00 hingga Rp5.000.000.000,00: Tarif 30%.
- Penghasilan di atas Rp5.000.000.000,00: Tarif 35%.
Jika penghasilan Anda berada di antara Rp50.000.000,00 hingga Rp250.000.000,00, maka tarif yang berlaku adalah 5% untuk penghasilan hingga Rp60.000.000,00, dan 15% untuk penghasilan di atas Rp60.000.000,00 hingga Rp250.000.000,00.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21
Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah contoh perhitungan tarif PPh Pasal 21:
- Penghasilan per tahun: Rp200.000.000,00
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Rp54.000.000,00 (untuk wajib pajak tidak kawin tanpa tanggungan)
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp200.000.000,00 – Rp54.000.000,00 = Rp146.000.000,00
Perhitungan pajak:
- Lapisan pertama (5%): Rp60.000.000,00 × 5% = Rp3.000.000,00
- Lapisan kedua (15%): (Rp146.000.000,00 – Rp60.000.000,00) × 15% = Rp12.900.000,00
Total PPh Pasal 21 yang terutang: Rp3.000.000,00 + Rp12.900.000,00 = Rp15.900.000,00 per tahun.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): PTKP dapat berbeda tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan. Pastikan Anda menggunakan angka yang sesuai.
- Pemotongan Pajak oleh Pemberi Kerja: Jika Anda adalah karyawan, pajak biasanya dipotong langsung oleh pemberi kerja.
- Pajak Final: Penghasilan tertentu, seperti bunga deposito atau hadiah undian, dikenakan pajak final dan tidak dihitung dalam PPh Pasal 21.
Manfaat Memahami Tarif PPh Pasal 21
Memahami tarif PPh Pasal 21 membantu Anda dalam:
- Mengelola keuangan: Anda dapat menghitung penghasilan bersih setelah pajak.
- Menghindari kekeliruan: Dengan mengetahui perhitungan pajak, Anda dapat memastikan pemotongan pajak oleh pemberi kerja sesuai aturan.
- Merencanakan pajak: Jika penghasilan Anda mendekati batas lapisan tertentu, Anda dapat mempertimbangkan langkah efisiensi pajak sesuai regulasi.
Kesimpulan
Bagi Anda yang memiliki penghasilan di antara Rp50.000.000,00 hingga Rp250.000.000,00, tarif PPh Pasal 21 yang berlaku adalah 5% untuk penghasilan hingga Rp60.000.000,00 dan 15% untuk sisanya hingga Rp250.000.000,00. Memahami aturan ini penting untuk memastikan kepatuhan pajak sekaligus membantu pengelolaan keuangan pribadi.
KLIK DISINI UNTUK BERAPA TARIF PPH PASAL 21