Pajak merupakan salah satu kewajiban bagi setiap warga negara yang memiliki penghasilan. Di Indonesia, sistem pajak penghasilan diatur secara progresif, yang berarti persentase pajak akan meningkat seiring bertambahnya penghasilan seseorang. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, “Pajak 5% untuk Gaji Berapa?” Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai besaran pajak penghasilan 5%, siapa yang terkena pajak ini, dan bagaimana cara menghitungnya sesuai peraturan yang berlaku.
Memahami Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, atau pembayaran lain yang diterima individu sebagai subjek pajak dalam negeri. Tarif pajak ini dihitung berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak (PKP) yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Pada tahun 2022, pemerintah Indonesia menetapkan tarif pajak progresif dengan rincian sebagai berikut:
- 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60.000.000 per tahun
- 15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun
- 25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 per tahun
- 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000 per tahun
- 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5.000.000.000 per tahun
Dari aturan tersebut, tarif pajak 5% dikenakan pada lapisan pertama, yaitu penghasilan kena pajak hingga Rp60.000.000 per tahun.
Pajak 5% untuk Gaji Berapa?
Untuk mengetahui gaji yang dikenakan pajak 5%, kita perlu memahami istilah Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP adalah penghasilan bruto (gaji) setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Berdasarkan peraturan terbaru, besaran PTKP adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp54.000.000 per tahun
- Tambahan untuk Wajib Pajak yang menikah: Rp4.500.000 per tahun
- Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal 3 tanggungan): Rp4.500.000 per tahun
Sebagai contoh, jika Anda adalah seorang lajang (tidak menikah), maka penghasilan Anda yang dikenakan pajak 5% adalah yang melebihi Rp54.000.000 hingga Rp60.000.000 per tahun. Jika dihitung per bulan, ini berarti gaji sekitar Rp4.500.000 hingga Rp5.000.000 per bulan akan dikenakan pajak dengan tarif 5%.
Contoh Perhitungan Pajak 5%
Mari kita ilustrasikan dengan contoh kasus:
- Gaji bulanan: Rp5.000.000
- Penghasilan tahunan: Rp5.000.000 × 12 = Rp60.000.000
- PTKP untuk lajang: Rp54.000.000
- PKP: Rp60.000.000 – Rp54.000.000 = Rp6.000.000
Karena PKP sebesar Rp6.000.000 berada dalam lapisan pertama, maka pajak yang harus dibayarkan adalah:
- Pajak = 5% × Rp6.000.000 = Rp300.000 per tahun atau Rp25.000 per bulan
Siapa yang Terkena Pajak 5%?
Tarif pajak 5% ini berlaku untuk individu dengan penghasilan rendah hingga menengah. Namun, jika penghasilan Anda berada di bawah ambang PTKP (Rp54.000.000 per tahun untuk individu lajang), maka Anda tidak dikenakan pajak penghasilan.
Tips Mengoptimalkan Perhitungan Pajak
- Manfaatkan PTKP: Pastikan Anda memperhitungkan seluruh tanggungan keluarga untuk mengoptimalkan pengurangan pajak.
- Gunakan Bukti Potong Pajak: Jika Anda bekerja sebagai karyawan, mintalah bukti potong PPh 21 dari perusahaan setiap bulan. Ini akan membantu Anda melacak jumlah pajak yang telah dibayarkan.
- Lapor Pajak Tepat Waktu: Jangan lupa untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filing di DJP Online sebelum tenggat waktu.
Kesimpulan
Tarif pajak 5% di Indonesia berlaku untuk Penghasilan Kena Pajak hingga Rp60.000.000 per tahun atau sekitar Rp4.500.000 hingga Rp5.000.000 per bulan, setelah dikurangi dengan PTKP. Memahami cara kerja pajak dan menghitungnya dengan benar dapat membantu Anda memenuhi kewajiban sebagai warga negara sekaligus mengelola keuangan pribadi dengan lebih baik.
Dengan pengetahuan ini, Anda dapat lebih bijak dalam mengelola penghasilan dan memastikan kewajiban pajak terpenuhi tanpa membayar lebih dari yang seharusnya.
KLIK DISINI UNTUK PAJAK 5% UNTUK GAJI BERAPA