Dalam dunia perpajakan di Indonesia, berbagai jenis pajak diberlakukan dengan tarif yang berbeda-beda. Salah satu tarif yang cukup sering menjadi pertanyaan adalah pajak dengan besaran 2%. Lalu, Pajak Apa yang 2%? Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai jenis pajak yang menggunakan tarif tersebut serta penerapannya dalam sistem perpajakan di Indonesia.
1. PPh Pasal 23 dengan Tarif 2%
Salah satu pajak yang menggunakan tarif 2% adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. PPh Pasal 23 dikenakan atas transaksi tertentu yang dilakukan oleh badan usaha atau wajib pajak tertentu. Tarif 2% dalam PPh Pasal 23 dikenakan pada penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa tertentu.
a. Objek Pajak PPh Pasal 23 dengan Tarif 2%
Beberapa jasa yang dikenakan tarif 2% dalam PPh Pasal 23 antara lain:
- Jasa teknik
- Jasa manajemen
- Jasa konsultan
- Jasa konstruksi
- Jasa desain
- Jasa perawatan dan perbaikan
Jika perusahaan atau individu menerima pembayaran atas jasa-jasa tersebut, maka pemotongan pajak sebesar 2% harus dilakukan oleh pihak yang membayarkan jasa.
2. PPh Final 2% untuk UMKM
Pajak lain yang menggunakan tarif 2% adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebelumnya, tarif pajak final untuk UMKM adalah 1%, namun pada tahun 2018 pemerintah merevisi aturan ini menjadi 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018.
Namun, sebelum revisi tersebut, tarif pajak 2% sempat berlaku bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Saat ini, meskipun tarifnya telah diturunkan, penting untuk mengetahui bahwa aturan perpajakan dapat berubah sesuai dengan kebijakan terbaru dari pemerintah.
3. Bea Materai pada Transaksi Tertentu
Meskipun bukan pajak penghasilan, bea materai juga memiliki tarif tertentu yang sering dikaitkan dengan angka 2%. Bea materai dikenakan pada dokumen perjanjian atau transaksi dengan nilai tertentu. Saat ini, tarif bea materai yang berlaku di Indonesia adalah Rp10.000, tetapi dalam beberapa kasus atau periode tertentu, tarif bea materai 2% bisa diberlakukan pada transaksi khusus, seperti perjanjian jual beli atau dokumen perbankan tertentu.
Kesimpulan
Pajak dengan tarif 2% di Indonesia umumnya dikenakan dalam dua kasus utama, yaitu:
- PPh Pasal 23, yang dikenakan atas pembayaran jasa tertentu.
- PPh Final untuk UMKM, yang sebelumnya pernah diberlakukan pada usaha kecil dengan omzet tertentu.
Pemahaman tentang tarif pajak sangat penting bagi pelaku usaha, konsultan, dan profesional di berbagai bidang agar dapat mematuhi regulasi yang berlaku. Pastikan selalu mengecek peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengetahui perubahan tarif atau kebijakan yang mungkin berlaku di masa depan.
Dengan memahami pajak yang berlaku, Anda dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik dan menghindari potensi denda akibat ketidaktahuan atau kesalahan dalam perhitungan pajak.
KLIK DISINI UNTUK PAJAK APA YANG 2%