Bagi karyawan atau pemilik bisnis, memahami cara perhitungan PPh 21 adalah hal penting. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: “PPh 21 Dihitung dari Gaji Bersih atau Kotor?” Artikel ini akan membahas secara detail dasar perhitungan PPh 21, komponen gaji yang memengaruhi pajak, serta contoh simulasi untuk memudahkan pemahaman. Simak sampai akhir!
Apa Itu PPh 21 dan Bagaimana Dasar Pengenaannya?
PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan karyawan, pegawai tidak tetap, pensiunan, atau penerima imbalan kerja lainnya. Dasar pengenaan PPh 21 diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di mana perhitungannya tidak hanya bergantung pada gaji pokok, tetapi juga komponen penghasilan lain seperti tunjangan, bonus, atau manfaat lainnya.
Kunci Jawaban:
PPh 21 dihitung berdasarkan penghasilan bruto (gaji kotor) yang diterima karyawan, kemudian dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Jadi, PPh 21 bukan dihitung dari gaji bersih, melainkan dari penghasilan kotor yang telah disesuaikan dengan pengurangan tertentu.
Komponen Gaji yang Mempengaruhi Perhitungan PPh 21
Berikut komponen gaji yang perlu diperhatikan dalam menghitung PPh 21:
- Penghasilan Bruto (Gaji Kotor):
Termasuk gaji pokok, tunjangan (transport, makan, kesehatan), bonus, THR, dan manfaat lainnya. - Pengurangan yang Diperbolehkan:
- Biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000/bulan).
- Iuran pensiun (jika ada).
- PTKP (disesuaikan dengan status pernikahan dan tanggungan).
Contoh Simulasi Perhitungan PPh 21
Misalnya, Andi (belum menikah) memiliki gaji pokok Rp10.000.000/bulan + tunjangan transport Rp1.000.000.
- Penghasilan Bruto per Tahun:
(Rp10.000.000 + Rp1.000.000) × 12 = Rp132.000.000 - Pengurangan:
- Biaya jabatan: 5% × Rp132.000.000 = Rp6.600.000 (maksimal Rp6.000.000/tahun).
- PTKP (status TK/0): Rp54.000.000 (sesuai tarif 2023).
- Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Rp132.000.000 – Rp6.000.000 – Rp54.000.000 = Rp72.000.000 - PPh 21 Terutang per Tahun:
- 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- 15% × (Rp72.000.000 – Rp60.000.000) = Rp1.800.000
Total PPh 21/tahun = Rp4.800.000 atau Rp400.000/bulan.
Kesalahan Umum dalam Menghitung PPh 21
- Mengabaikan komponen tunjangan non-uang (misalnya mobil atau rumah dinas).
- Tidak memperbarui PTKP saat status pernikahan/tanggungan berubah.
- Salah menghitung biaya jabatan atau iuran pensiun.
Tips Optimalkan Pajak Penghasilan
- Manfaatkan PTKP sesuai status keluarga.
- Pastikan semua tunjangan dan bonus tercatat dengan benar.
- Konsultasi dengan konsultan pajak jika penghasilan memiliki komponen kompleks.
FAQ Seputar PPh 21
Q: Apakah THR kena PPh 21?
A: Ya, THR termasuk objek pajak dan dihitung dalam penghasilan bruto.
Q: Bagaimana jika karyawan memiliki penghasilan dari dua perusahaan?
A: Penghasilan digabungkan, tetapi PTKP hanya berlaku di satu perusahaan.
Penutup
Memahami bahwa PPh 21 dihitung dari gaji kotor yang dikurangi komponen pengurangan tertentu membantu karyawan dan HRD menghitung pajak secara akurat. Selalu perbarui informasi terkait tarif PTKP dan aturan terbaru dari DJP untuk menghindari kesalahan.
KLIK DISINI UNTUK PPH 21 DIHITUNG DARI GAJI BERSIH ATAU KOTOR